Yang bertandatangan di bawah ini :
I.
|
Nama
|
:
|
LILI B. HADIAMAN
|
Jabatan
|
:
|
Ketua PGRI PC Sukahening
|
|
Alamat
|
:
|
Kp./Desa Kiarajangkung RT.02 / RW.04, Kecamatan Sukahening, Kabupaten
Tasikmalaya
|
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
II.
|
Nama
|
:
|
YAYA MULYADI
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Perusahaan Bangunan Mulya Abadi
|
|
Alamat
|
:
|
Kp. Sarimukti RT.02 / RW.08, Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening,
Kabupaten Tasikmalaya
|
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Minggu tanggal enam bulan Agustus tahun dua ribu tujuh belas,
telah mengadakan “PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT PGRI
PENGURUS CABANG SUKAHENING”, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan pembangunan gedung Sekretariat PGRI Pengurus
Cabang Sukahening kepada PIHAK KEDUA dengan biaya Rp. 150.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah)
2. PIHAK KEDUA menerima dan menyepakati dengan kapasitas bangunan sebagai
berikut :
- Bentuk bangunan permanen berangka beton
- Ukuran bangunan 15 m x 6,5 m dengan satu sekat tembok
- Selasar (teras) 16 m x 1,5 m
- Satu ruangan disekat menjadi tiga ruangan dengan double kalsiboard rangka kayu
- Penataan halaman depan
- Pembuatan parit di belakang bangunan
- Pengatapan dan pengerasan tempat parkir
3. Waktu pengerjaan Agustus – September 2017 dengan tenggang waktu sampai 15
November 2017
4. Pengembangan dan atau perubahan akan dilaksanakan melalui musyawarah
selanjutnya.
Perjanjian ini dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan diberi
meterai enam ribu rupiah, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Satu rangkap disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK
KEDUA.
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran
tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
LILI B. HADIAMAN
|
Sukahening , 6 Agustus 2017
PIHAK KEDUA
YAYA MULYADI
|
Saksi
1. Sunaryat
|
( )
|
2. Dedi Rudiana
|
( )
|
3. Cecep
Saepul Alim
|
( )
|
4. Toha
|
(
)
|
5. Yayat
Hendayana
|
( )
|
6. Yoyoh
Sopiah
|
( )
|