TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 ? Ternyata Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru - TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Hal ini disebabkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sebelum mengetahui Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021, mari terlebih dahulu kita ketahui Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? dan Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS).
Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah
memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang paling utama adalah
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan
tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD yang menyatakan bahwa
sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 1 butir (12) bahwa sertifikat pendidikan
merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional.
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
ditegaskan bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dipertgeas
dalam pasal 11 ayat (1) yang menyatkan bahwa sertifikat pendidik diberikan
kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang
ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.
Adapun penegasan tentang Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat
dalam pasal 14 dan 15 UU Nomor 14 tahun 2005, yakni pasal 14 ayat 1 huruf a
yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial; pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun
2021, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan
1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang
Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD
dilaksanakan secara triwulanan. Adapun Ketentuan tentang TPG Guru
berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. Triwulan III paling cepat bulan September
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
dan
d. Triwulan IV paling cepat bulan
November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru
Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun
2021 adalah bulan April – Mei 2021.
2. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun
2021 adalah bulan Juni – Agustus 2021.
3. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3
tahun 2021 adalah bulan September – Oktober 2021.
4. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun
2021 adalah bulan November – Desember 2021.
Selain mengatur tentang Penyaluran/pencairan Dana TPG Guru tahun 2021,
ketentuan lain yang berhubungan dengan para guru yang diatur dalam PMK tentang
Juknis DAK Nonfisik tahun 2020 adalah terkait penyaluran atau pencairan Dana
Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ?
Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG
PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang
termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD
Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran
/ Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021.
Artikel ini telah tayang dengan judul "Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Triwulan 1 Tahun 2021 Siap Cair, Berikut Jadwal Lengkap Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan"
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus